Saat ini, berita telah menjadi sebuah kebutuhan pokok dalam kehidupan umat manusia. Masyarakat yang haus akan informasi selalu berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut, terutama melalui media massa. Media massa sendiri memiliki beberapa macam fungsi, yakni sebagai sarana informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, media dan pers yang pada masa orde baru mengalami tekanan luar biasa dari pemerintah, kini dapat dengan leluasa bergerak. Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 menciptakan kebebasan pers baru di Indonesia. Koridor kebebasan media terbuka dengan keluarnya SK Menpen No.132/ 1998 tentang ketentuan mendapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Implikasi dari kemudahan mendapatkan SIUPP dan kebebasan media ini adalah semakin bertumbuhnya industri media massa, baik cetak maupun elektronik.
Namun, menjamurnya industri media tidak terlepas dari prinsip pasar. Persaingan bebas seakan memaksa media massa untuk memunculkan kreativitasnya dalam rangka menarik dan mendapatkan minat dari masyarakat. Akibatnya, media massa terikat arus komersialisasi besar- besaran sehingga apapun dilakukan untuk mendapatkan profit/ keuntungan. Lebih jauh lagi, media massa pun berusaha untuk menempatkan jaringan produksi dan distribusi produk- produk budaya seperti berita, iklan, sinetron, film, kuis, dan sebagainya untuk terintegrasi langsung dalam prinsip pasar (market). Oleh karena itu mudah ditebak, sebagai “industri budaya”, apapun yang dilakukan selalu berada pada titik harapan akan terciptanya peningkatan oplah, hits dan rating.
Sebagai sebuah industri bisnis dalam pasar (market), media telah men-subordinasikan kepentingan publik di bawah kepentingan komersial. Media seakan terjebak dalam keinginan untuk merespon selera massal. J.H. Altschull menyatakan bahwa model pasar terkait dengan masalah keyakinan bermedia antara lain media seharusnya bebas dari campur tangan pihak luar, media melayani hak publik untuk memperoleh informasi, belajar dan menyajikan kebenaran, serta memberikan laporan secara adil dan objektif.
Persoalan utama yang timbul saat ini adalah ketika konsentrasi kepemilikan modal dalam industri media kiansaat menguat, media dan jurnalisme di dalamnya pun terancam untuk menjadi sekedar bisnis dan barang dagangan. Rupert Murdoch meneliti bagaimana bisnis media yang mengglobal kian menyudutkan jurnalisme sebagai produk dagangan. Di Indonesia, fenomena serupa bisa ditemui dalam kelompok Kompas, Jawa pos, Media Indonesia, Para Group, dan lain- lain. Dalam hubungan media dan politik, media harus cukup independen agar fungsinya sebagai anjing penjaga (watchdog) dapat dijalankan dengan baik dan demokrasi tidak akan berjalan timpang.
Penguasa industri media di Indonesia saat ini adalah kekuatan pasar, ‘invisible hand’ yang tak kelihatan. Ia juga bisa kejam dan tak berperasaan. Ujung-ujungnya, pasar juga menerapkan sebuah aturan main yang sangat lugas dan sederhana : survival of the fittest. Lalu muncullah sebuah ironi media berkaitan dengan survival media.
Media agar bisa independen tentu harus bisa menghidupi diri sendiri. Media jelas tidak bisa menerima dana publik kalau mau benar- benar independen. Bagaimana pun juga, mekanisme pemberian dana publik adalah bagian dari proses politik yang justru harus dikontrol oleh media. Proses budgeting di Departemen Keuangan dan parlemen adalah bagian terpenting dari mekanisme pemerintahan yang justru harus menjadi fokus kontrol media. Kalau media terlibat di sini, sudah pasti ia akan mengorbankan independensinya dan tak bisa lagi ia menjadi mekanisme kontrol untuk kepentingan masyarakat. Media massa harus menjalankan fungsi kontrolnya sambil memikirkan bagaimana caranya survive. Institusi media haruslah secara finansial cukup sehat.
Oleh karenanya, institusi media harus membuat produk yang layak secara komersial kalau ingin mendapatkan dukungan pasar. Bertahan hidup dalam sebuah ekonomi yang berorientasi pasar juga berarti memburu profit dan memenangkan persaingan. Rumusnya sederhana: ikutilah selera pasar sebaik-baiknya. Ini adalah sebuah kenyataan yang tak bisa kita lawan, sepanjang kita bersepakat menganut faham ekonomi yang liberal. Dan pasar media di Indonesia , terutama media cetak, adalah pasar yang dirasa paling liberal dan kompetitif.
Kompetisi Media Massa
Pada struktur dan kompetisi media massa, ada beberapa monopoli yang terjadi yakni monopoli homogen (homogenized monopolies) yang kurang kompetitif dan memberikan batasan atau ktiadaan pilihan akan produk bagi masyarakat dan monopoli beragam (diverse monopolies) yang menawarkan beberapa pilihan walaupun media tersebut hanya merupakan satu perusahaan yang sama.
Selain itu, juga terdapat kompetisi yang homogen (homogenized competition) yang hanya bertujuan untuk memperluas mainstream audiens tanpa memberikan rasa yang berbeda ( diversity of taste) pada Publio serta kompetisi yang beragam (diverse competition) yang biasanya menjadi pasar yang ideal (the market ideal) dimana sejumlah pemasar menawarkan produk yang lebih luas/banyak sehingga menberikan masyarakat desempatan untuk melakukan pilihan.
Annet Keller, seorang jurnalis asal Jerman, pada tahun 2004 melakukan penelitian terhadap beberapa media massa besar di Indonesia, yaitu Kompas, Tempo, dan Media Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut, ia menyimpulkan bahwa media massa yang dinilai paling independen adalah surat kabar yang tidak memiliki saham mayoritas, media tersebut adalah Koran Tempo. Menurutnya, tingkat otonomi pemberitaan sangat besar pada koran Tempo, berbeda dengan Media Indonesia, dimana setiap jurnalisnya mnghadapi intervensi yang masif dari pemilik mengenai apa yang harus ditulis dalam media tersebut. Sementara menurutnya lagi, Kompas cenderung memberitakan sesuatu dengan sangat hati- hati, Kompas dapat terus menerus memberitakan sesuatu yang tengah hangat di masyarakat, namun ketika dinilai sudah terlalu berlebihan, Kompas akan mengambil sikap mundur dengan tidak lagi memberitakannya sehingga Annet menyebut Kompas sebagai media dengan “jurnalisme kepiting”.
Oleh karena makin maraknya persaingan dalam industri media, hendaknya para pemilik modal tidak melupakan fungsi utama media sebagai pemberi informasi pada masyarakat dengan tetap memegang norma- norma pers dan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat sebagai pemberi kebenaran dan sarana edukasi. Kompetisi yang sehat juga diperlukan agar media di Indonesia dapat berkembang lebih optimal sebagai sarana kontrol sosial dan pengawas pemerintah di luar berbagai kepentingan pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar