Seiring dengan perkembangan media massa yang semakin pesat, persaingan antar perusahaan media massa pun menjadi semakin ketat. Saat ini, seluruh perusahaan media massa, baik cetak maupun elektronik, berlomba- lomba dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Memang, media memiliki idealisme utama, yaitu memberikan informasi yang benar sebagai suatu sarana edukasi agar masyarakat yang mengkonsumsi beragam informasi dari media tersebut dapat bersikap lebih kritis, mandiri dan memiliki kedalaman berpikir. Namun, realitanya adalah bahwa persaingan perusahaan media massa amat dipengaruhi oleh kepentingan komersial dan logika pasar sehingga berdampak pada pesan yang disampaikan dalam informasi tersebut. Apalagi, banyak pimpinan media yang berasal dari kalangan pengusaha. Hal ini tentu saja menjadikan media benar- benar berada di bawah tekanan persaingan ekonomi yang keras dan menuntut media itu sendiri untuk dapat memberikan informasi teraktual sebelum didahului oleh media lain. Kenyataan ini juga menimbulkan anggapan bahwa informasi yang baik adalah bila didapatkan secara langsung, baik peliputan langsung, siaran langsung, reportase langsung dari tempat kejadian, dan informasi langsung dari sumber pertama.
Tekanan yang dialami media untuk dapat memberikan informasi secara aktual, cepat dan ringkas tersebut kerap menyesatkan media itu sendiri. Saat ini, media tercekoki oleh budaya “latah”, terutama mengenai isi dari pemberitaan yang disajikan. Masyarakat sering dibuat jenuh oleh isi berita yang sama dan serentak di hampir semua media massa. Sebuah topik berita pada suatu periode bisa menjadi “primadona” yang tak henti- hentinya diberitakan oleh hampir semua media massa. Lalu tiba- tiba menghilang begitu saja tergantikan oleh topik berita lain. Ada berita yang dianggap penting dan kurang penting. Ketika satu atau dua media yang menjadi “leader” menganggap berita x itu penting, maka media lain seolah- olah latah atau ikut- ikutan dalam hal penyajian berita penting. Hal ini sekali lagi, tidak terlepas dari tuntutan komersial perusahaan media itu sendiri sehingga semuanya berlomba- lomba untuk menaikkan rating (bagi perusahaan media elektronik) dan oplah penjualan (bagi perusahaan media cetak). Contohnya, pada pertengahan tahun 2009 lalu, berita mengenai Prita Mulyasari dijadikan Top News oleh hampir semua media, baik cetak maupun elektronik. Hampir sepanjang Bulan Mei dan Juni, berita mengenai Prita Vs Rumah Sakit OMNI disajikan secara berkesinambungan dan makin mendalam oleh hampir semua media. Namun tiba- tiba saja memasuki awal Bulan Juli berita mengenai Prita meredup dan digantikan oleh berita Pemilihan Presiden dan Wakilnya, baik kampanye pra- pemilu, proses pemungutan suara, sampai pada hasil penghitungan suara dan segala permasalahan yang terjadi pasca pemilu.
Etika Para Profesional di Bidang Komunikasi
Etika selalu dihubungkan dengan moralitas. Etika dapat dijelaskan dalam tiga pengertian, antara lain: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) ; 2). Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak ; 3). Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat ( tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi baru, Depdikbud, 1988). Sementara itu, moralitas diartikan sebagai sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas yakni sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diwariskan dalam suatu adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang tetap sebagai suatu kebiasaan. Jadi, bila dikaitkan dengan etika profesi, tentu saja di sini akan ditekankan pada bagaimana suatu profesi dijalankan dengan berpedoman pada nilai- nilai yang dianggap baik atau buruk. Untuk profesi sendiri sampai saat ini belum ada pengertian khusus karena tidak ada standar yang menyebutkan pekerjaan apa saja yang layak disebut sebagai profesi. Namun, secara tradisional, ada empat pekerjaan yang telah lama dikenal sebagai profesi, antara lain dokter, pengacara, pendidik dan pendeta/ pemuka agama.
Terkait dengan etika, ada tiga macam teori yang mendasari, antara lain etika deontologi, etika teleologi, dan etika keutamaan. Etika yang pertama, yaitu deontologi , menekankan bahwa “kewajiban” adalah dasar dari baik atau buruknya suatu perbuatan. Jadi hanya ada dua hal di sini, yaitu hal yang diwajibkan dan hal yang dilarang. Pendekatan deontologi ini sendiri sudah diterima dalam konteks agama.
Dalam hal profesi, deontologi digunakan untuk menjelaskan keseluruhan aturan dan prinsip yang mengatur pelaksanaan profesi, biasanya disusun oleh ikatan profesi tertentu. Profesi komunikasi sendiri memiliki deontologi jurnalisme dengan tiga prinsip utama (B. Libois, 1994: 6-7), antara lain 1). Hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana- sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Termasuk di dalamnya perlindungan atas sumber berita; pemberian informasi yang benar dan tepat, jujur dan lengkap; pembedaan antara fakta dan komentar, informasi dan opini. 2). Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara, termasuk hak konsumen untuk berekspresi dalam media, jaminan hak akan privacy, praduga tak bersalah, hak akan citra yang baik, hak bersuara, serta hak jawab. 3). Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat, yakni melarang segala bentuk provokasi dan dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau ajakan pada pembangkangan sipil.
Namun amat disayangkan, masyarakat kerap menyaksikan bagaimana deontologi jurnalisme ini tidak sesuai dengan realita di lapangan. Tayangan infotainment contohnya. Memasuki tahun 2000, program acara jenis ini makin tumbuh pesat. Pelopornya adalah acara cek dan ricek di RCTI. Lalu karena acara ini mulai menarik perhatian penonton dan berhasil memperoleh rating yang cukup tinggi, stasiun televisi swasta lain -sekali lagi- dihinggapi oleh budaya latah media sehingga saat ini hampir seluruh stasiun televisi swasta memiliki program acara infotainment macam ini. Padahal, jelas sekali bahwa konsep yang dijalankan oleh program infotainment bertentangan dengan prinsip deontologi jurnalisme tentang hak akan privacy. Program infontainment menjadikan selebritis sebagai sosok individu yang privacy kehidupannya seolah-olah “boleh” dijadikan konsumsi umum. Selain itu, informasi yang diberikan dalam program- program acara infotainment biasanya hanya didasarkan pada opini bahkan kabar burung yang sengaja dibuat- buat oleh aktor komunikasi (dalam hal ini wartawan) untuk kemudian nantinya akan diklarifikasikan pada selebritis tersebut sehingga berita- berita yang disajikan infotainment mengenai kehidupan pribadi para selebritis tersebut belum tentu merupakan informasi yang benar, tepat dan jujur. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip deontologi jurnalisme yang pertama. Selain itu, infotainment memiliki kecenderungan tinggi untuk melakukan pembohongan publik melalui penyajian berita- berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Etika yang kedua adalah teleologi. Menurut etika ini, baik atau buruknya suatu perbuatan diukur berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dari tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan atas tindakan tersebut. Salah satu aliran dalam etika ini adalah utilitarisme. Menurut pandangan ini, suatu perbuatan dikatakan baik apabila membawa manfaat, tetapi manfaat tersebut harus menyangkut orang banyak atau masyarakat keseluruhan dan bukan hanya satu atau dua orang saja. Salah satu kekuatan utilitarisme adalah bahwa mereka menggunakan sebuah prinsip kegunaan yang jelas dan rasional. Prinsip ini juga dijadikan pemerintah sebagai pegangan atau pedoman yang jelas untuk membentuk kebijakan dalam mengatur masyarakat. Terkait dengan media massa, salah yang dapat dihubungkan dengan pandangan utilitarisme ini adalah pemberitaan tentang kandungan melamin pada beberapa susu formula untuk bayi yang dijual di pasaran. Pemberitaan ini tentu saja memberikan dampak yang cukup berarti dalam masyarakat. Para kaum ibu yang memiliki batita kontan kaget dan menjadi sangat khawatir terhadap susu yang dikonsumsi bayi mereka. Namun pemberitaan ini tentu saja dimaksudkan untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat agar lebih berhati- hati dalam memilih produk susu formula untuk anak- anak mereka. Dampak paling buruk tentu saja dirasakan oleh perusahaan- perusahan produsen susu yang produknya diindikasi berbahaya sehingga mereka mengalamii kerugian serius akibat anjloknya minat beli masyarakat.
Yang ketiga adalah etika keutamaan. Keutamaan di sini dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk disposisi (kecenderungan tetap) mengenai watak yang dimiliki seseorang dan memungkinkan ia untuk bertingkah laku baik secara moral. Keutamaan memiliki kaitan erat dengan kehendak dan selalu merupakan suatu ciri individual. Orang yang memiliki keutamaan itu sendiri dapat dikatakan baik. Namun apabila ia sengaja berbuat jahat pada orang lain, maka keutamaan yang ada dalam dirinya menjadi hilang. Contoh pemberitaan yang memiliki kaitan dengan etika keutamaan ini adalah pemberitaan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru spiritual terkenal, Anand Krishna, terhadap muridnya sendiri. Selama ini sebagian masyarakat masyarakat menganggap Anand Krishna sebagai sosok yang baik dan religius. Namun, kemudian terungkap satu persatu bahwa ia bukan saja melakukan pelecehan seksual terhadap para murid wanitanya, melainkan juga melakukan pelecehan terhadap agama karena dalam ajarannya yang bernama sinkretisme dimana semua ajaran agama ia campur aduk menjadi satu. Pemberitaan tersebut jelas membuat citra Anand Krishna di mata masyarakat menjadi buruk sehingga keutamaan yang dulu masyarakat anggap ada pada dirinya kini hilang secara tiba-tiba.
Pembohongan Publik yang Dilakukan oleh Media
Beberapa waktu lalu, masyarakat seakan dibuat tidak percaya oleh pemberitaan adanya makelar kasus (markus) palsu yang dihadirkan oleh Tvone sebagai narasumber dalam salah satu acara di stasiun tv tersebut yakni “Apa Kabar Indonesia Pagi”. Pria bernama Andri Ronaldi alias Andis tersebut dalam acara tersebut menyebutkan bahwa ia mengetahui adanya markus- markus lain di tubuh POLRI. Ia juga menyinggung soal adanya sebuah ruangan khusus di kantor Kepolisian RI yang digunakan sebagai tempat untuk menegosiasikan mafia kasus dan membagi- bagikan uang suap dari para mafia tersebut.
Akibat pengakuannya itu, Andis sempat menjadi buron sampai akhirnya tertangkap. Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, pada malam sebelum wawancara tersebut dilakukan, ia menerima telepon dari salah seorang presenter Tvone, Indy Rachmawati, yang memintanya untuk menjadi narasumber dengan topik PJTKI ( Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Namun, ternyata keesokan paginya ketika ia sampai di lokasi acara, ia oleh Indy diinstruksikan untuk berperan sebagai makelar kasus (markus) yang akan diwawancara oleh pihak Tvone. Ia juga mengaku sebelumnya sudah diberikan rundown dan materi tanya jawab yang berisikan semua hal yang menyangkut kapasitasnya sebagai seorang narasumber markus sehingga sesi tanya jawab tersebut ia jalankan dengan lancar. Atas kerjanya tersebut, Andis juga mengaku menerima imbalan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah dari pihak Tvone. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh pihak berwajib karena apabila ternyata pengakuan Andis terbukti, berarti Tvone telah melakukan sebuah pembohongan publik yang fatal dan Indy Rachmawati secara jelas telah melanggar kode etik profesinya sebagai seorang presenter/ pembawa berita.
Tvone sebagai sebuah stasiun televisi yang tergolong masih baru memang memiliki ambisi untuk menjadi stasiun televisi nasional terdepan dan nomor satu dalam pemberitaan, menyaingi Metrotv yang telah unggul lebih dulu. Namun amat disayangkan, Tvone seringkali tidak hati- hati dalam melakukan pencarian dan penyajian berita. Setelah Andis tertangkap dan memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian, pihak Tvone malah menuntut balik Andis atas tuduhan memberikan keterangan palsu yang mencemarkan citra baik Tvone. Padahal, kalau mau ditela’ah lebih jauh, Andis di sini “terpaksa” memberikan keterangan tersebut (yang sampai saat ini masih diselidiki kebenarannya) karena ia tidak mendapat perlindungan identitas sebagai narasumber. Bahkan yang lebih ironis lagi, Tvone malah menjadi tidak yakin apakah Andis memang markus sebenarnya, sehingga Tvone menuntut narasumbernya sendiri.
Tentu saja, terlepas dari siapa yang telah melakukan kebohongan, Tvone telah melakukan kesalahan yang cukup fatal dalam hal pemberian informasi palsu kepada masyarakat. Bila mengikuti kaidah jurnalistik yang benar, sebuah berita harusnya didasarkan atas fakta, berimbang, netral, tidak boleh memfitnah apalagi menghasut. Sekalipun misalnya di sini Andis lah yang berbohong karena mengaku sebagai markus, Tvone tetap bersalah karena sudah seharusnya mereka melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum mendatangkan narasumber atau menayangkan suatu berita. Namun, bila terbukti pihak Tvone lah yang menyutradarai markus palsu tersebut, pantaslah bila Dewan Pers memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak Tvone karena pembohongan publik di sini akan berdampak makin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas media di Indonesia. Dari kasus Tvone di atas dapatlah disimpulkan bahwa saat ini media benar- benar berada di bawah tekanan pasar sehingga demi mengejar rating dan memperoleh keuntungan yang besar, sebuah media yang seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar malah melanggar semua etika profesi komunikasi dengan melakukan pembodohan dan pembohongan publik yang sungguh tidak pantas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar