MEDIA MASSA SEBAGAI RUANG PUBLIK (PUBLIC SPHERE)
Public sphere (ruang publik) pertama kali dibahas oleh Jurgen Habermas dalam bukunya “The Structural of the Public Sphere”. Menurutnya, public sphere atau ruang publik merupakan suatu arena atau ruang dimana terdapat kebebasan dari intervensi, dan orang- orang yang ada di dalamnya terbebas dari ikatan atau pengaruh luar, terutama dari negara dan pasar. Ruang publik sebagai situasi komunikasi ideal, tidak akan tidak akan tercipta apabila negara atau pasar, atau kedua-duanya, berkolaborasi melakukan hegemoni terhadap media itu sendiri. Dalam tulisannya itu pula, Habermas melihat perkembangan wilayah sosial yang terbebas dari sensor dan dominasi. Public sphere disebutnya sebagai wilayah yang memungkinkan kehidupan sosial kita untuk membentuk opini publik yang relatif bebas. Awalnya, ini merupakan praktek pertukaran pandangan yang terbuka mengenai masalah- masalah sosial yang memiliki dampak luas pada khalayak. Penekanannya sendiri didasarkan pada pembentukan kepekaan (sense of public), sebagai suatu praktek sosial yang melekat secara budaya. Untuk konteks Negara Indonesia, pada rezim orde baru, negara lah yang mengganggu terwujudnya pers sebagai ruang publik melalui intervensi negara terhadap media dengan dalih menjaga stabilitas nasional, baik dalam bentuk subsidi pemerintah untuk pers Indonesia maupun kebijakan dalam bentuk SIUPP. Namun di era reformasi saat ini, justru pasar lah yang bertindak sebagai “pengganggu” dimana kapitalisme pasar dengan semangat akumulasi modalnya telah menjadi kekuatan dominan dengan liberalisasi perdagangan dan penyerahan segalanya pada kekuatan pasar demi mengeruk keuntungan yang sebesar- besarnya. Pasarlah yang akan menentukan nasib sebuah produk, termasuk media massa, baik cetak maupun elektronik.
Idealnya, sebagai ruang publik, media massa seharusnya menjadi katalisator dalam menyelesaikan masalah atau pertikaian dalam masyarakat. Ruang publik yang dikonsepkan Habermas meletakkannya diantara komunitas ekonomi dan negara, dimana publik bisa melakukan diskusi yang rasional, membentuk opini, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Konsepsi ruang publik bisa pula diartikan sebagai kawasan netral di mana publik mempunyai akses yang sama dan dapat berpartisipasi dalam wacana publik dengan kedudukan yang sejajar dan terbebas dari dominasi negara maupun pasar. Namun pada kenyataannya, media bukanlah saluran yang bebas. Media merupakan subjek yang mengkonstruksi realitas, lengkap dengan pandangan, bias dan keberpihakannya. Selain itu, media saat ini juga dipandang sebagai wujud dari pertarungan ideologi antar kelompok dan hanya kelompok yang dominanlah yang akan menguasai pemberitaan bahkan media itu sendiri. Keberpihakan terhadap suatu kelompok ini juga lah yang membuat independensi media massa kerap dipertanyakan. Pemberitaan dalam sebuah media massa juga layak untuk diragukan, karena media tersebut atau mungkin owner perusahaan media itu merupakan anggota atau pendukung dari suatu kelompok tertentu. Contoh real yang dapat kita lihat adalah adanya suatu kedekatan hubungan antara pemilik media dengan pemerintah. Media tersebut cenderung akan memberitakan kinerja positif pemerintah tanpa adanya keberimbangan dengan pemberitaan seperti kesalahan kebijakan yang dilakukan pemerintah, sehingga kesan yang dibangun dari media tersebut adalah citra positif dari pemerintah yang secara tidak langsung sudah membentuk opini masyarakat untuk pro pemerintah.
Ruang Publik Politis
Dalam era globalisasi pasar dan informasi saat ini, sulit ditemukan adanya forum atau panggung komunikasi politis yang bebas dari pengaruh negara atau pasar. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kebanyakan seminar, diskusi publik, demonstrasi, dan sebagainya didanai, difasilitasi, dan diformat oleh kekuatan finansial besar, seperti kuasa bisnis, partai, organisasi internasional, dan seterusnya. Hampir tidak ada lagi area yang netral dari pengaruh ekonomi dan politik. oleh karenanya, ruang publik politis harus dimaknai secara “normatif” bahwa ruang tersebut tidak hanya berada dalam forum resmi, melainkan dimana saja warga negara bertemu dan berkumpul untuk mendiskusikan tema atau isu yang relevan untuk masyarakat secara bebas dari intervensi kekuatan- kekuatan di luar pertemuan tersebut. Contohnya adalah dala gerakan protes, dalam forum perjuangan hak- hak asasi manusia, dalam perbincangan politis interaktif di radio atau televisi, bahkan dalam percakapan keprihatinan di warung- warung.
Penelitian J.Cohen dan A. Arato menyatakan bahwa ruang publik politis yang dihasilkan para aktor masyarakat sipil dicirikan oleh “pluralitas” (seperti keluarga, kelompok non formal, organisasi sukarela) ; “publisitas” (seperti media massa dan institusi budaya) ; “privasi” (seperti moral dan pengembangan diri) dan “legalitas” seperti struktur hukum dan hak- hak dasar).
Dalam negara hukum demokratis, ruang publik politik berfungsi sebagai sistem alarm yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ruang publik dikatakan berfungsi baik secara politis jika secara “transparan” mampu memantulkan kembali persoalan yang dihadapi langsung oleh yang terkena. Transparansi itu hanya mungkin jika ruang publik tersebut otonom di hadapan kuasa birokratis dan kuasa bisnis. Tuntutan normatif ini tentu sulit diwujudkan bila dihadapkan pada fakta bahwa media cetak dan elektronik di masyarakat kerap menghadapi dilema yang tidak mudah dipecahkah di hadapan tekanan politis dan pemilik modal. Namun, itu juga tidak berarti bahwa para pelaku ruang publik menyerah begitu saja pada imperatif pasar dan birokrasi. Karena tanpa memenuhi tuntutan normatifnaya, ruang publik hanya akan menjadi “ekstensi” pasar dan negara belaka.
Habermas sendiri membedakan dua tipe ruang publik politis dalam masyarakat. Yang pertama adalah ruang publik otentik yakni ruang publik yang terdiri atas proses komunikasi yang diselenggarakan oleh institusi non-formal yang mengorganisasikan dirinya sendiri. Contohnya adalah gerakan mahasiswa yang mendorong lahirnay reformasi. Sedangkan tipe yang kedua adalah ruang publik tidak otentik, yakni kekuatan pengaruh atas keputusan para pemilih, konsumen, dan klien untuk memobilisasi loyalitas, daya beli, dan perilakunya lewat media massa. Contohnya adalah partai politik dan asosiasi bisnis dalam masyarakat. Justru, ruang publik inilah yang dominan di masyarakat yang menjalankan kesehariannya.
Di dalam negara hukum demokratis, media massa merupakan kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Media massa dapat berfungsi secara benar dalam ruang publik politis jika otonom tidak hanya dari negara dan pasar, melainkan juga dari para aktor ruang publik itu sendiri. Media massa harus mampu menetralkan pengaruh uang dan kekuasaan yang dapat memanipulasi ruang publik politis, walaupun tidak mungkin dapat lepas sama sekali dari keduanya, namun media massa sudah seharusnya mampu menangkap dan melontarkan suara- suara yang mencerminkan opini publik seluas- luasnya.
